Jumat, 29 Januari 2016

Urutan Wali Nikah dan Persyaratan Wali Aqrab

Urutan Wali URUTAN WALI

Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :

  • Tidak Beagama Islam
  • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  • Belum Baligh (kanak-kanak)
  • Tidak berakal (gangguan jiwa)
  • Rusak Pikiran (linglung,pikun)
  • Bisu, Tuli
  • Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya mafqud (hilang)
  • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
  • Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/- 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit pitam/ayan
  • Walinya tidak dapat dihubungi
  • Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
  • Walinya sedang Haji/Umroh
  • Walinya Tawaro (bersembunyi)
  • Walinya Udzur
  • Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

0 komentar

Posting Komentar