KUA Saparua - Mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, maka akan diberlakukan jam kerja tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua selama bulan Ramadhan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua tergolong Instansi pemerintah dengan lima hari kerja, maka perlakuan jam kerja ASN KUA Kecamatan saparua berdasarkan edaran adalah sebagai berikut :
Instansi pemerintah dengan lima hari kerja :
1. Jam Kerja ASN Hari Senin sampai Kamis
- Senin - Kamis : 08.00 - 15.00
- Jam Istirahat : 12.00 - 12.30
2. Jam Kerja ASN Hari Jum'at
- Jum'at : 08.00 - 15.30
- Jam Istirahat : 11.30 - 12.30
0 komentar
Posting Komentar