Upaya ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang himbauan untuk pengawasan waktu evektif dimulaianya pelayanan publik, setelah cuti bersama berakhir.
Kasi Pendis Kemenag Maluku Tengah , ditugaskan untuk melakukan kunker ke KUA Kecamatan Saparua Timur. Kasi Pendis sempat melakukan pengecekan kehadiran ASN, sekaligus pemeriksaan daftar absensi pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua.
Kasi Pendis dalam arahannya menyampaikan “kedisiplinan adalah faktor utama dalam pengembangan kinerja KUA dimasa mendatang. Kinerja yang baik, akan meningkatkan pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadapa KUA. Pentingnya kedisiplinan ini, maka wajib seluruh ASN sampai di kecamatan, harus selalu berupaya, untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengemban amanahnya sebagai pelayan masyarakat”.
Kasi Pendis Kemenag Maluku Tengah , ditugaskan untuk melakukan kunker ke KUA Kecamatan Saparua Timur. Kasi Pendis sempat melakukan pengecekan kehadiran ASN, sekaligus pemeriksaan daftar absensi pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua.
Kasi Pendis dalam arahannya menyampaikan “kedisiplinan adalah faktor utama dalam pengembangan kinerja KUA dimasa mendatang. Kinerja yang baik, akan meningkatkan pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadapa KUA. Pentingnya kedisiplinan ini, maka wajib seluruh ASN sampai di kecamatan, harus selalu berupaya, untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengemban amanahnya sebagai pelayan masyarakat”.
0 komentar
Posting Komentar