URUTAN WALI
Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
- Tidak Beagama Islam
- Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
- Belum Baligh (kanak-kanak)
- Tidak berakal (gangguan jiwa)
- Rusak Pikiran (linglung,pikun)
- Bisu, Tuli
- Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
- Sudah tidak ada garis wali nasab
- Walinya mafqud (hilang)
- Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
- Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/- 92,5 km)
- Walinya sedang sakit pitam/ayan
- Walinya tidak dapat dihubungi
- Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
- Walinya sedang Haji/Umroh
- Walinya Tawaro (bersembunyi)
- Walinya Udzur
- Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)
0 komentar
Posting Komentar